THINK BEFORE YOU'RE POSTING (SENDING, SHARING)
Rabu, 10 Juni 2009
Ada 2 hal yang bisa digaris-bawahi untuk menyikapi kasus Prita Mulyasari, dan munkin hal ini belum pernah diangkat dalam pembahasan media elektornik maupun cetak.
Pertama adalah penggunaan media e-mail yang bisa digantikan dengan media blog, bila tujuan utama memang 100% "for curhat only". Toh dengan blog pun kita bisa mengundang orang untuk datang ke blog kita dan memberikan komentar. Yang menjadi penting disini adalah, ketika kalimat-kalimat dalam blog kita ada yang kurang pas dan tidak relevan atau apapun, kita dapat men'delete'nya dengan cepat, dan kalau pun sudah terbaca oleh pihak yang merasa dirugikan, mereka tidak akan bisa melakukan gugatan apapun karena bukti-bukti sudah tidak ada.
Kedua adalah Netiket (seperti yang dikatan oleh mas DONNY pakar media baru, dalam acara pagi jakarta di O-channel tv). Disini ditekankan pada penggunaan kata pada kalimat-kalimat yang kita tuliskan agar tidak menyinggung langsung subjek tertentu atau paling tidak, bebas dari jeratan pasal-pasal karet hukum kita baik KUHP maupun UU ITE seperti yang menjerat kasus Prita Mulyasari.
Maka kata kuncinya adalah Netiket dan Think before Posting


0 komentar:
Posting Komentar